Tuesday 16 February 2016

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

http://hukum.unsrat.ac.id/img/pres-lambang.gif
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
,

Menimbang  :   a. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Mengingat  :   Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;








Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
Bab I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
7. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.
Pasal 2
Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 3
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditemukan dalam Undang-Undang ini.




Bab II
WARGA NEGARA INDONESIA


Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6
(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.
Bab III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal 10
(1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
(1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oIeh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal 15
(1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(3) Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:

Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:

Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Pasal 18
(1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
(2) Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Pasal 21
(1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bab IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.
Pasal 25
(1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memiIih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 26
(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Pasal 27
Kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
Pasal 28
Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
Pasal 29
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bab V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 31
Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Pasal 32
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(3) Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
(4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan. Pasal 33 Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Pasal 34 Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bab VI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 36
(1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 37
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 38
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya.
(3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Bab VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 39
(1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Apabila permohonan atau pernyataaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diproses tetapi belum selesai pada saat peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan tersebut diselesaikan menurut ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 40
Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 41
Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 42
Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Menteri yang harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.


Bab VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 45
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 46
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.













Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
“Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini”.
Serta penegasan hak dasar dan perlakuan hukum yang adil terhadap setiap manusia, yang terdapat dalam Pasal 7 “Universal Declaration Of Human Rights” yang menjadi pedoman umum (Universality) di setiap negara. Hukum merupakan penceminan dari jiwa dan pikiran rakyat. Negara Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats). Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (fundamental rights). Namun situasi dan kondisi Negara kita hari ini, justru semakin menjauhkan masyarakat, terutama masyarakat miskin, dari keadilan hukum (justice of law). Masyarakat miskin belum mempunyai akses secara maksimal terhadap keadilan.
Didalam Undang-undang Dasar Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1) menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Merupakan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga Negara, termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik. Posisi dan kedudukan seseorang didepan hukum (the equality of law) sangat penting dalam mewujudkan tatanan sistem hukum serta rasa keadilan masyarakat.
Untuk mewujudkan persamaan dan perlindungan hukum, setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum tersebut melalui proses hukum yang dijalankan oleh penegak hukum, khususnya pelaku kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, salah satu tugas utama lembaga- lembaga yang berada dalam lingkungan kekuasaan kehakiman adalah memperluas dan mempermudah akses masyarakat untuk memperoleh keadilan (access to justice) sebagai bentuk persamaan di hadapan hukum dan untuk memperoleh perlindungan hukum. Oleh karena itu, salah satu prinsip penyelenggaraan peradilan adalah murah, cepat, dan sederhana.
Namun, karena kurangnya informasi yang dimiliki masyarakat, proses peradilan dengan mudah disalahgunakan menjadi semahal mungkin, selambat mungkin, dan serumit mungkin. Inilah pangkal suramnya dunia peradilan di Indonesia.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, lembaga peradilan dituntutharuskan untuk terbuka dan responsif dan aktif terhadap kebutuhan masyarakat dalam memperoleh layanan proses hukum. Tugas utama lembaga peradilan adalah menyelenggarakan peradilan. Namun, tugas tersebut bertujuan menegakkan hukum dan keadilan, yang tidak akan tercapai jika masyarakat tidak dapat mengakses proses peradilan itu sendiri.
Guna memperluas dan mempermudah akses masyarakat terhadap proses peradilan, beberapa hal yang diperlukan antara lain; pertama, penyebarluasan informasi tentang tata cara berperkara di pengadilan; kedua, mempermudah akses informasi tentang perkembangan perkara; ketiga, mendekatkan dan mempermudah cara mengikuti proses persidangan; keempat, mempercepat dan menyederhanakan proses berperkara; kelima, menekan biaya sidang yang harus ditanggung masyarakat; dan keenam, mempermudah akses terhadap dokumen peradilan, terutama putusan sidang.


PENGERTIAN DAN SYARAT NATURALISASI

Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Berikut syarat-syarat naturalisasi biasa :
1.      Sudah berumur 21 tahun.
2.      Lahir dalam wilayah Republik Indonesia atau pada waktu permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit- dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut- turut.
3.      Jika ia seorang laki-laki yang menikah, mendapat persetujuan istrinya
4.      Cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan yang merugikan Republik Indonesia.
5.      Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
6.      Membayar pada Kas Negara uang sejumlah antara 500 rupiah-10.000 rupiah, bergantung kepada penghasilan setiap bulan.
7.      Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI.









Proses - Proses Naturalisasi

A. Proses permohonan 
Pemohon mengajukan permohonannya ke Pencatatan Sipil didomisili tempat tinggalnya, permohonanya akan diajukan oleh kantor kecamatan yang kemudian dikirim ke Departmen Dalam Negeri untuk disahkan. 

B. Dokumen yang harus dilengkapi 
1. Data kartu keluarga (Data pemohon tidak perlu disertakan, akan diperiksa oleh pencatatan sipil)

2. Kartu ARC atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku. 

3. Surat bukti tinggal menetap orang asing 

4. Keterangan waktu imigrasi (Data pemohon tidak perlu disertakan, akan diperiksa oleh pencatatan sipil) 

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)atau dokumen lain yang bersangkutan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara asal (pemohon naturalisasi yakni pasangan dari warga Taiwan, di kartu ARCnya tertulis sebagai “hubungan keluarga”tidak perlu disertakan) 

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama tinggal di Taiwan (Pemohon tidak perlu dilampirkan, petugas pemerintah akan melakukan penyelidikan sendiri)

7. Memiliki kekayaan atau ketrampilan professional, cukup untuk kebutuhannya sendiri, atau keterangan jaminan hidup 

8. Surat keterangan yang dimaksud dalam pasal 3 mengenai kemampuan dasar berbahasa / pengetahuan dasar tentang hak & kewajiban nasional bagi calon naturalisasi kewarganegaraan 

9.Surat keterangan pelepasan kewarganegaraan asal yang asli dan yang diterjemahkan dalam bahasa Mandarin yang disahkan lembaga luar negri sesuai dengan ketentuan No.9 hukum kewarganegaraan.

10. Untuk non- kewarganegaraan melampirkan :
(1) Surat keterangan asli mengenai proses non-kewarganegaraan yang dikeluarkan oleh pemerintah luar negeri (Setelahdiperiksa, akan dikembalikan lagi ), fotokopi dan versi bahasa Mandarin (Versi bahasa Mandarin disahkan oleh lembaga hukum Taiwan. Surat bukti ini,saat dianggap perlu diselidiki oleh Departmen Dalam Negeri, dapat diserahkan ke Departmen Luar Negeri untuk pemeriksaan.)
(2) Sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian no. 16 pasal 2 untuk pemegang non- kewarganegaraan asal dari negara Thailand, Mianmar atau Indonesia kartu ARC (tertulis non- kewarganegaraan ) dikeluarkan oleh Dinas Keimigrasian Departemen Dalam Negri.
(3) Dokumen lain yang disahkan Departmen Dalam Negeri 

11. Surat bukti persetujuan perwakilan yang sah 

12. Surat akta pernikahan 

13. Pasfoto 2 lembar ( sesuai ketentuan foto KTP ) 

14. Biaya dokumen ( Dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dibayar melalui pos giro, ditujukan ke Departemen Dalam Negeri ) 


Bab I
Pendahuluan
1.                  Latar Belakang Masalah

Sepekan ini masyarakat Indonesia sedang disibukkan dengan kompetisi piala AFF 2010 yang diikuti antar Negara-negara di Asia Tenggara.tidak hanya menyaksikan pertandingan sepak bola melalui Televisi, ada sebagian dari mereka mendukung secara langsung dengan datang ke stadion.Tua muda, pria wanita berbondong-bondong datang ke stadion untuk mendukung timnas Indonesia agar dapat memenangi pertandingan.
Yang menarik untuk disimak dari para pemain Indonesia, disitu ada beberapa pemain bukan asli Indonesia. Mereka sebelumnya Warga Negara Asing yang bermain di klub-klub Indonesia kemudian rela membela Timnas setelah menjadi Warga Negara Indonesia.dalam peraturan FIFA disebutkan bahwa untuk  menjadi pemain Timnas maka harus merupakan warga Negara dari Negara tersebut. Salah satu nama pemain timnas yang sebelumnya merupakan warga Negara asing (Uruguay) adalah striker asal Persib, Christian Gonzalez yang kemudian di naturalisasi sehingga dapat membela timnas dalam kompetisi tersebut.
Proses naturalisasi pemain asing tersebut tentunya akan melahirkan kontroversi bagi masyarakat Indonesia, sebagian ada yang setuju dan sebagian lagi ada yang tidak setuju.dari pihak yang tidak setuju atau kontra berpendapat bahwa jika sistem naturalisasi adalah sebagai salah satu kerja keras mungkin kita selanjutnya akan melihat seperti apa buruknya dari dampak tersebut yang akan terjadi di kemudian hari. Pertama masalah moral. Kedua masalah pembibitan yang mandek karena negara kita sepertinya hanya akan kena candunya sementara potensi-potensi dari 200 juta jiwa penduduk kita dibiarkan dibungkam tanpa ada tindakan nyata. Ketiga rasa percaya diri yang dimana “sangat jelas sekali” bahwa negara kita belum yakin sepenuhnya seperti “korea” kepada kekuatan sendiri. Nampak jelas negara atau orang orang atas lebih percaya kepada “segala sesuatu yang berbau luar negri”.. (http://olahraga.kompasiana.com/bola/2010/08/01/dampak-baik-dan-buruk naturalisasi/)

Yang hendak penulis kaji dalam penulisan makalah ini, bukanlah mengenai kontroversi dari adanya proses naturalisasi, melainkan arti pentingnya naturalisasi dikaji dari peraturan perundang-undangan yang mengatur berkenaan dengan masalah naturalisasi atau pewarganegaan, sehingga kedepannya kita sebagai masyarakat mengetahui prosedur dalam proses naturalisasi.

2.                  Rumusan Masalah
Melalui makalah ini penulis hendak membahas lebih terperinci mengenai naturalisasi antara lain :
1.            Bagaimana syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006?
2.            Apa saja akibat adanya naturalisasi?
3.                  Tujuan Penulisan
            Tujuan penulisan makalah ini bagi penulis terbagi 2 tujuan  antara lain:
1)      Tujuan Umum
a.       Untuk memenuhi tugas Uji Kompetisi Dasar 3 Mata Kuliah Hukum Kewarganegaraan.
2)      Tujuan Khusus
a.       Untuk Mengetahui syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
b.      Untuk mengetahui adanya akibat dari proses naturalisasi.

Bab II
Kajian Teoritis
Istilah warganegara merupakan terjemahan dari istilah dalam Bahasa Belanda yaitu staatsburger. Dalam pengertian yang sama, dalam Bahasa Inggris dikenal istilah citizen dan pada terjemahan Prancis ada istilah ciotyen. Dengan uraian yang kritis, Soetandjo Wignjosoebroto menggambarkan hal tersebut sebagai pengaruh konsep polis pada masa Yunani Purba karena kedua terjemahan istilah Inggris dan Prancis itu arti harfiahnya adalah warganegara (Soetandjo Wignjosoebroto, 2002: 495-496).
Dalam bahasa sehari-hari, ada beberapa peristilahan yang sering dianggap menunjuk kepada pengertian yang sama, yaitu warganegara, rakyat, dan bangsa (Harsono,1992: 1). Namun Usep Ranawijaya menegaskan bahwa ketiga istilah itu memiliki pengertian yang berbeda. Warganegara adalah pendukung negara, sedangkan rakyat adalah masyarakat kaula negara yang mempunyai persamaan kedudukan sebagai obyek pengaturan dan penataan oleh negara, mempunyai ikatan kesetiakawanan, dan kesadaran sebagai kesatuan dalam hubungan keorganisasian negara. Secara singkat pengertian rakyat dilawankan dengan pengertian penguasa (Usep Ranawijaya, 1960: 178). Sementara itu, istilah “bangsa” adalah rakyat yang berkemauan untuk mempunyai
negara atau bernegara (Usep Ranawijaya, 1960:178). Ditambahkan oleh Harsono bahwa istilah warganegara tidak menunjuk kepada obyek yang sama dengan istilah penduduk (Harsono, 1992: 1).
Dalam hal ini warganegara Indonesia belum tentu penduduk Indonesia. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal secara sah dalam suatu Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan kependudukan dari negara yang bersangkutan. Warganegara Indonesia ada yang penduduk Indonesia dan bukan penduduk Indonesia. Sebaliknya, penduduk Indonesia ada yang warganegara Indonesia dan ada yang orang asing.
Perbedaan antara kelompok warganegara dengan orang asing terletak pada huungan yang ada antara negara dengan masing-masing kelompok tersebut. Hubungan antara Negara dengan warganegara lebih erat daripada hubungan antara negara dengan orang asing (Harsono, 1992: 2). Hal ini sejalan dengan pendapat Muhammad Yamin, bahwa pembagian penduduk menjadi warganegara dan orang asing sangat penting karena adanya beberapa hak dan kewajiban yang hanya dapat dimiliki oleh warganegara Indonesia, sedangkan hak dan kewajiban penduduk yang bukan warganegara adalah dalam beberapa hal terbatas (Muhammad Yamin, 1982: 115). Dalam hal ini, untuk warganegara dapat diberikan hak, antara lain:
Pertama, hak-hak yang mempengaruhi penentuan jalan yang akan ditempuh oleh negara, antara lain hak untuk memilih dan dipilih dan hak untuk diangkat dalam jabatan terpenting suatu negara. Sementara itu, kepada orang asing tidak diperbolehkan turut serta dalam pemilihan umum baik dengan menggunakan hak pilih atau dengan mencalonkan diri supaya terpilih (actief en passief kiresrecht).
Kedua, perlindungan yang dapat diberikan oleh suatu negara terhadap warganya antara lain perlindungan diplomatik. Perlindungan diplomatik di luar negeri hanya diberikan kepada warganegara. Pemberian perlindungan ini dipandang sangat penting sehingga pernah dianggap sebagai salah satu syarat, terutama untuk kewarganegaraan.
Ketiga, hak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk hak untuk mendapatkan pengajaran.
Dalam konteks hukum internasional, status kewarganegaraan menimbulkan hak-hak sebagai berikut: (a) memperoleh perlindungan diplomatik di luar negeri yang merupakan atribut nasional; (b) negara dapat dipertanggungjawabkan Kemudian, status kewarganegaraan juga akan membawa implikasi adanya kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan masalah hubungan antara anak dan orang tua, pewarisan, perwalian, maupun pengampuan. Dalam hal ini dapatterjadi karena hukum kewarganegaraan hanya dibentuk dan diimplementasikan dalam kaitannya dengan status seseorang bila berhadapan dengan negara (B. Hestu Cipto Handoyo, 2002: 241-242).
Hal ini disebabkan karena soal siapa yang menjadi warganegara tiap negara berdaulat untuk menentukannya.Kedaulatan tersebut dibatasi oleh konvensikonvensi internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip hukum yang umum secara diterima dalam bidang kewarganegaraan (Gouw Giok Siong, 1958: 5). Hingga kini dunia internasional belum berhasil mengadakan persetujuan internasional untuk menyamakan peraturan perundang-undangan nasional menganai kewarganegaraan. Tidak berhasilnya upaya itu dapat menimbulkan kesulitankesulitan yang disebabkan oleh adanya orangorang yang tanpa kewarganegaraan (apatride) dan orang-orang yang rangkap dua atau lebih kewarganegaraannya (bipatride dan multipatride) (Harsono, 1992: 4).
(Sugeng Praptono, Proses naturalisasi Bagi warga Negara Asing Yang Berdomisili Di Indonesia. Yustisia Edisi Nomor 68 Mei - Agustus 2006 )







Bab III
Pembahasan

A.           Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia

Menurut Pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006, permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a)      Telah berusia 18 (delapan belas) tahun;
b)      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c)      Sehat jasmani dan rohani;
d)      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; jika memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaran ganda; mempunyai pekerjaan dan /atau penghasilan tetap; dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Adapun prosedur permohonan pewarganegaran diatur dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.Prosedur yang dimaksud secara singkat dapat diterangkan sebagai berikut:
1)      Permohonan diajukan di Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertasa bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
2)      Menteri mneruskan permohonan tersebut disertai pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan di terima;
3)      Sehubungan dengan permohonan ini, pemohon dikenai biaya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4)      Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Jika permohonan dikabulkan maka ditetapkan dengan Keputusan Presiden yang ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitaahukan kepada Pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Sedangkan jika ditolak harus disertai dengan alasan dan diberitaahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
5)      Keputusan Presiden berkenaan dengan pengabulan permohonan pewarganegaran tersebut berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
6)      Paling lambat 3 (tiga) terhitung sejak keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
7)      Jika pemohon telah dipanggil secara tertulis oleh pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batl demi hukum.
8)      Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam wktu paaling laambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
9)      Salinaan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dn berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari pejabat menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesiaseseorang yang memperoleh Kewarganegaran
10)  Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Bagi seseorang yang telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, maka menurut Pasal 31 UU No. 12 tahun 2009 dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur yang sama dengna pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Dengan demikian setiap Warga Negara berhak mengajukan  kewarganegaraan Indonesia tetapi harus memenuhi semua persayaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang tersebut.

B.           Akibat Naturalisasi
Pewarganegaraan membawa akibat hukum bagi istri dan anaka-anak orang yang menjadi warga Negara karena pewarganegaraan. Akibat-akibatnya adalah sebagai berikut:
a)      Seseorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga Negara RI memperoleh kewarganegaraan RI. Pada umumnya kewarganegaraan RI yang diperoleh seorang suami dengan sendirinya berlaku terhadap istrinya. Sebaliknya, bila seorang suami kehilangan kewarganegaraan itu;
b)      Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin, yang mempunyai hubungan hukum kekluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaran RI turut memperoleh kewarganegaran RI;
c)      Kewarganegaraan RI yang diperoleh seorang ibu barlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan kekeluargaan denagn ayahny, jika anak itu belum berumur 18 tahun atau belum kawin.(Kansil, 1992:19)






Bab IV
Penutup
1.                  Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tercantum pada Pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006, yang mana permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan yang tertentu sesuai pada pasal tersebut.
2.                  Akibat Naturalisasi
Pewarganegaraan membawa akibat hukum bagi istri dan anaka-anak orang yang menjadi warga Negara karena pewarganegaraan. Akibat-akibatnya adalah sebagai berikut:
a)      Seseorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga Negara RI memperoleh kewarganegaraan RI. Pada umumnya kewarganegaraan RI yang diperoleh seorang suami dengan sendirinya berlaku terhadap istrinya. Sebaliknya, bila seorang suami kehilangan kewarganegaraan itu;
b)      Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin, yang mempunyai hubungan hukum kekluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaran RI turut memperoleh kewarganegaran RI.
c)      Kewarganegaraan RI yang diperoleh seorang ibu barlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan kekeluargaan denagn ayahny, jika anak itu belum berumur 18 tahun atau belum kawin















ASAS - ASASNYA
1. Asas Ius Sanguinis
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara Indonesia .Asas  Ius sanguinis atau Hukum Darah (law of the blood) atau asas genealogis (keturunan) atau asas keibubapakan, adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan, seperti Eropa Kontinental dan China.  Asas  ius sanguinis memilikikeuntungan, antara lain
1. Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara;
2. Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lahir;
3. Semakin menumbuhkan semangat nasionalisme;
4. Bagi negara daratan seperti China dan lain-lain, yang tidak menetap pada suatu negara tertentu tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain (negara tetangga).

2. Asas Ius Soli
Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut.
Asas ius soli atau asas tempat kelahiran atau hukum tempat kelahiran (law of the soil) atau asas teritorial adalah asas  yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut tempat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara-negara imigrasi seprti USA, Australia, dan Kanada. Tidak semua  daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip  ius sanguinis, prinsip  ius soli ini juga berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan  juga Indonesia.















Macam-Macam Naturalisasi

a. Naturalisasi Biasa

Syarat – syarat naturalisasi biasa :Telah berusia 21 TahunLahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turutApabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinyaDapat berbahasa IndonesiaSehat jasmani & rokhaniBersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulanMempunyai mata pencaharian tetapTidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RIb. Naturalisasi IstimewaNaturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNIPerkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.
Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:
Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Jadi intinya adalah Naturalisasi biasa itu naturalisasi yang di inginkan oleh seseorang atau individu tersebut, atau miminta disahkan menjadi bagian dari negaranya tersebut, sedangkan naturalisasi istimewa itu diberikan kepada seseorang yang telah berjasa kepada negaranya, dalam hal ini pemerintahlah yang meminta kepada negera yg diduduki seseorang yang diminta pindah kewarganegaraan nya.
     Di indonesia pada saat sekarang ini sudah banyak terjadi naturalisasi, terlebih pada bidang olahraga, bukan hanya di Indonesia diluar negri pun banyak yang naturalisasi pada bidang olahraga. bidang yang paling banyak mengambil narutalisasi adalah Sepak Bola. Di Indonesia ada pemain sepakbola yang dinaturalisasi contohnya adalah Gonzales, alasan dia di nutralisasi adalah karena dia sangat mencintai Indonesia dan Istrinya pun emang orang Indonesia, lalu sergio van dijk dia juga pemain asal Belanda, dia memutuskan untuk naturalisasi karena pada saat awal kedatangan ke Indonesia Van Dijk sudah memiliki keiniginan untuk bermain bola untuk Indonesia. dan akhir nya pun terwujud pada 11 february dia di naturalisasi dan di panggil untuk membela TIMNAS. di luar negri sama pun di bidang sepak bola contoh nya adalah Diego Costa yang pada saat itu di warga negara Brazil pindah warga negara ke Spanyol dan dia pun di panggil untuk bermain membela Timnas Spanyol, lalu miroslave close yang awalnya di polandia akhirnya dia pindah ke warga negaraan menjadi warga negara German dan sama bermain bola untuk membela negara German. 
setelah ssaya membaca membaca kasus naturalisasi semua itu terjadi karena memerlukan tujuan semata karena bukan ingin yang hanya ingin saja pindah ke warganegaraan. dan pada saat ini juga sepertinya pemain mahabarata akan semua di naturalisasi karena mereka betah disini dan fans nya juga banyak disini dan juga pekerjaan mereka banyak disini.




CONTOH NATURALISASI
Naturalisasi adalah Suatu proses, cara atau perbuatan mewarganegarakan seseorang. Adapun syarat-syarat, ketentuan, dan prosedur yang harus dilakuakan apabila seseorang WNA ingin menjadi seseorang Warga Negara Indonesia yang sah dan diakui secara hukum. Tetapi hal tersebut tidak mutlak, ada asas Kepentingan Nasional yang dapat dilakukan pemerintah kepada WNA untuk dijadikan sebagai WNI dengan syarat keturunan darah asli Warga Negara Indonesia yang bertujuan untuk kepentingan Nasional dan tujuan cita-cita Bangsa Indonesia tanpa harus memenuhi prosedur naturalisasi yang telah ditentukan.
           Contoh : Naturalisasi terhadap Irfan Bachdim, salah satu pemain Naturalisasi TIMNAS yang memiliki kewarganegaraan ganda Belanda-Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang bertujuan agar dapat memperkuat TIMNAS Indonesia dan memajukan sepak bola dalam negeri. Pemerintah Indonesia menyatakan keinginannya untuk menaturalisasi pemain-pemain Belanda keturunan Indonesia agar dapat memperkuat timnas dan memajukan sepak bola dalam negeri. Hal ini membuat kemudahan bagi para pemain sepakbola yang memiliki keturunan Belanda-Indonesia untuk menjadi WNI serta memuluskan jalan pemain-pemain keturunan tersebut untuk langsung dinaturalisasi tanpa harus memenuhi persyaratan masa tinggal.
        Kutipan diatas merupakan salah satu contoh bahwa atas dasar Kepentingan Nasional, Pemerintah dapat melakukan naturalisasi kepada WNA tanpa harus memenuhi persyaratan masa tinggal, minimal 5 tahun berturut-turut tinggal dan menetap di Indonesia. Setiap langkah yang diambil pasti memiliki dampak negatif dan positif. Beberapa pihak mengangap bahwa Proses Naturalisasi ini terutama terhadap pemain TIMNAS Indonesia merupakan sikap putus asa dan kegagalan dalam program pembinaan atau regenerasi pemain asli Indonesia. Hal ini juga menunjukkan kegagalan sistem kompetisi sepakbola tanah air yang kurang bisa menciptakan pemain berbakat. Selain adanya Naturalisasi dianggap sama halnya jalan pintas untuk mencari prestasi, namun mengesampingkan proses pemajuan sepakbola.
     Dipihak lain menunjukkan sikap setuju dengan syarat pemain memiliki kemampuan teknik bermain tinggi, usia muda dan menunjukkan komitmen membela tim merah putih mengejar prestasi dipiala AFF maupun ajang-ajang lain kedepannya. Naturalisai terhadap pemain TIMNAS Indonesia memang memberi manfaat namun lebih baik jika dibatasi. Gunakanlah pemain TIMNAS Indonesia yang memang asli keturunan dan Warga Negara Indonesia. Lakukan pembinaan terhadap regenerasi pemain Indonesia agar Pemain TIMNAS Indonesia dapat mencapai apa yang selama ini diInginkan oleh Bangsa Indonesia dan meraih prestasi disetiap ajang sepakbola yang diikuti tanpa harus melakuakan Proses Naturalisasi terhadap Warga Negara Asing (WNA).


Contoh pemain bola naturalisasi di Indonesia

                Salah satu contoh pemain bola naturalisasi di Indonesia adalah Irfan Bachdim. Irfan Haarys Bachdim (lahir di Amsterdam, Belanda, 11 Agustus 1988; umur 23 tahun) adalah pemain sepak bola Indonesia keturunan Belanda. Saat ini ia memperkuat Persema Malang.
Pemain sepakbola naturalisasi yang satu ini merupakan yang paling banyak digemari kaum wanita yang mungkin saja tidak begitu menggemari sepakbola. Melebihi Cristian Gonzales, Irfan juga pesepakbola yang paling laris manis dikontrak sebagai bintang iklan berbagai produk ternama seperti Suzuki, Pocari Sweat, Shampoo Clear, dll. Bersama Kim Kurniawan, ia juga pernah membintangi sebuah Film layar lebar berjudul “Tendangan dari Langit.”
Keuntungan dan kerugian naturalisasi
a.Keuntungan naturalisasi bagi Indonesia :
1. dapat mengangkat nama baik Indonesia dalam bidang olahraga dan mampu bersaing secara internasional
2.  meningkatkan motifasi bagi Warga Negara Indonesia agar lebih berprestasi di bidangnya
3. menumbuhkan semangat pemain Warga Negara Indonesia agar mampu bersaing dengan pemain Naturalisasi
b.Kerugian naturalisasi bagi Indonesia :
1. kurang maksimalnya regenerasi dan pengkaderan pemain muda dalam negeri
2. Fokus perhatian akan tersita banyak pada pemain naturalisasi



No comments:

Post a Comment