
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat
setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b. bahwa warga negara merupakan
salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan
kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 62
Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia
sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
Bab I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Warga Negara adalah warga suatu
negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Kewarganegaraan adalah segala
hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
3. Pewarganegaraan adalah tata cara
bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
4. Menteri adalah menteri yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
5. Pejabat adalah orang yang menduduki
jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
6. Setiap orang adalah orang
perseorangan, termasuk korporasi.
7. Perwakilan Republik Indonesia
adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia,
Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.
Pasal 2
Yang
menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
Pasal 3
Kewarganegaraan
Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditemukan
dalam Undang-Undang ini.
Bab II
WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga
Negara Indonesia adalah:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang
waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar
perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh
seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j. anak yang baru lahir yang
ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak
diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah
negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar
wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu
yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
(1) Anak Warga Negara Indonesia
yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun
atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(2) Anak Warga Negara Indonesia
yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga
negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara
Indonesia.
Pasal 6
(1) Dalam hal status
Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak
berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
(2) Pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan
disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di
dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin.
Pasal 7
Setiap
orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.
Bab III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. telah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan
sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5
(lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak
berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke
Kas Negara.
Pasal 10
(1) Permohonan pewarganegaraan
diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di
atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Berkas permohonan
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri
meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan
pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
(1) Permohonan pewarganegaraan
dikenai biaya.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Presiden mengabulkan atau
menolak permohonan pewarganegaraan.
(2) Pengabulan permohonan
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(3) Keputusan Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4) Penolakan permohonan
pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan
diberitahukan oIeh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Keputusan Presiden mengenai
pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak
tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(2) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon
untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
(3) Dalam hal setelah dipanggil
secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa
alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan
sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal 15
(1) Pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan
di hadapan Pejabat.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia.
(3) Paling lambat 14 (empat belas)
hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia,
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
Pasal 16
Sumpah
atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
adalah:
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Pasal 17
Setelah
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan
dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam
waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Pasal 18
(1) Salinan Keputusan Presiden
tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita
acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik
Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
(2) Menteri mengumumkan nama orang
yang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1) Warga negara asing yang kawin
secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di
hadapan Pejabat.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut
atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan
perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3) Dalam hal yang bersangkutan
tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh
kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan
dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 20
Orang
asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan
kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh
Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang
bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Pasal 21
(1) Anak yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Anak warga negara asing yang
belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
(3) Dalam hal anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak
tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bab IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga
Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain
atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak
melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat
kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan
sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di
luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia
tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing
tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam
dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga
Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara
asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut
serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang
bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar
wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan
dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak
menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum
jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya
yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara
Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut
telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
Pasal 24
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang
mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib
militer.
Pasal 25
(1) Kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak
tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2) Kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak
tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(3) Kehilangan Kewarganegaraan
Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang
putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai
dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(4) Dalam hal status
Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus
menyatakan memiIih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6.
Pasal 26
(1) Perempuan Warga Negara
Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya,
kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan
tersebut.
(2) Laki-laki Warga Negara
Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya,
kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan
tersebut.
(3) Perempuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin
tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai
keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya
meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan
tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4) Surat pernyataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga)
tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.
Pasal 27
Kehilangan
kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak
menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
Pasal 28
Setiap
orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan
yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi
kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal
kewarganegaraannya.
Pasal 29
Menteri
mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 30
Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bab V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
Seseorang
yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali
kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Pasal 32
(1) Warga Negara Indonesia yang
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf i, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan
tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 sampai dengan Pasal 17.
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(3) Permohonan untuk memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau
laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
(4) Kepala Perwakilan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut
kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima
permohonan. Pasal 33 Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh
Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bab VI
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) Pejabat yang karena
kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk
memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 37
(1) Setiap orang yang dengan
sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah,
membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang
dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan
sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah,
membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 38
(1) Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana
dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas
nama korporasi.
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
dan dicabut izin usahanya.
(3) Pengurus korporasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Bab VII
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
(1) Permohonan pewarganegaraan,
pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan
kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan telah diproses tetapi
belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2) Apabila permohonan atau
pernyataaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diproses tetapi belum
selesai pada saat peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan,
permohonan atau pernyataan tersebut diselesaikan menurut ketentuan
Undang-Undang ini.
Pasal 40
Permohonan
pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau
permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah
diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dan belum diproses,
diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 41
Anak
yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf
l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan
belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui
Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun
setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 42
Warga
Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada
Perwakilan Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebelum Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali
kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan
sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Pasal 43
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Menteri yang harus ditetapkan paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Bab VIII
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 62 Tahun
1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku;
b. Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 45
Peraturan
pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6 (enam)
bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 46
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
“Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan
yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan
Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi
semacam ini”.
Serta penegasan hak dasar dan perlakuan hukum yang adil
terhadap setiap manusia, yang terdapat dalam Pasal 7 “Universal Declaration Of
Human Rights” yang menjadi pedoman umum (Universality) di setiap negara. Hukum
merupakan penceminan dari jiwa dan pikiran rakyat. Negara Indonesia adalah
Negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats). Salah satu unsur yang dimiliki
oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (fundamental
rights). Namun situasi dan kondisi Negara kita hari ini, justru semakin
menjauhkan masyarakat, terutama masyarakat miskin, dari keadilan hukum (justice
of law). Masyarakat miskin belum mempunyai akses secara maksimal terhadap
keadilan.
Didalam Undang-undang Dasar Tahun 1945, Pasal 28D ayat
(1) menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”. Merupakan perintah konstitusi untuk menjamin setiap warga Negara,
termasuk orang yang tidak mampu, untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar
hak-hak mereka atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik.
Posisi dan kedudukan seseorang didepan hukum (the equality of law) sangat
penting dalam mewujudkan tatanan sistem hukum serta rasa keadilan masyarakat.
Untuk mewujudkan persamaan dan perlindungan hukum, setiap
orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum
tersebut melalui proses hukum yang dijalankan oleh penegak hukum, khususnya
pelaku kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, salah satu tugas utama lembaga-
lembaga yang berada dalam lingkungan kekuasaan kehakiman adalah memperluas dan
mempermudah akses masyarakat untuk memperoleh keadilan (access to justice)
sebagai bentuk persamaan di hadapan hukum dan untuk memperoleh perlindungan
hukum. Oleh karena itu, salah satu prinsip penyelenggaraan peradilan adalah
murah, cepat, dan sederhana.
Namun, karena kurangnya informasi yang dimiliki
masyarakat, proses peradilan dengan mudah disalahgunakan menjadi semahal
mungkin, selambat mungkin, dan serumit mungkin. Inilah pangkal suramnya dunia
peradilan di Indonesia.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, lembaga peradilan
dituntutharuskan untuk terbuka dan responsif dan aktif terhadap kebutuhan
masyarakat dalam memperoleh layanan proses hukum. Tugas utama lembaga peradilan
adalah menyelenggarakan peradilan. Namun, tugas tersebut bertujuan menegakkan
hukum dan keadilan, yang tidak akan tercapai jika masyarakat tidak dapat
mengakses proses peradilan itu sendiri.
Guna memperluas dan mempermudah akses masyarakat terhadap
proses peradilan, beberapa hal yang diperlukan antara lain; pertama,
penyebarluasan informasi tentang tata cara berperkara di pengadilan; kedua,
mempermudah akses informasi tentang perkembangan perkara; ketiga, mendekatkan
dan mempermudah cara mengikuti proses persidangan; keempat, mempercepat dan
menyederhanakan proses berperkara; kelima, menekan biaya sidang yang harus
ditanggung masyarakat; dan keenam, mempermudah akses terhadap dokumen
peradilan, terutama putusan sidang.
PENGERTIAN DAN SYARAT NATURALISASI
Naturalisasi adalah proses perubahan status
dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses
ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam
peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum
naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah
kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Berikut
syarat-syarat naturalisasi biasa :
1.
Sudah berumur 21 tahun.
2.
Lahir dalam wilayah Republik
Indonesia atau pada waktu permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama
sedikit- dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali
selama 10 tahun tidak berturut- turut.
3.
Jika ia seorang laki-laki yang
menikah, mendapat persetujuan istrinya
4.
Cukup dapat berbahasa Indonesia
dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah
dihukum karena melakukan suatu kejahatan yang merugikan Republik Indonesia.
5.
Dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani.
6.
Membayar pada Kas Negara uang
sejumlah antara 500 rupiah-10.000 rupiah, bergantung kepada penghasilan setiap
bulan.
7.
Tidak mempunyai kewarganegaraan
lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI.
Proses -
Proses Naturalisasi
A. Proses permohonan
Pemohon mengajukan permohonannya ke Pencatatan Sipil
didomisili tempat tinggalnya, permohonanya akan diajukan oleh kantor kecamatan
yang kemudian dikirim ke Departmen Dalam Negeri untuk disahkan.
B. Dokumen yang harus dilengkapi
1. Data kartu keluarga (Data pemohon tidak perlu
disertakan, akan diperiksa oleh pencatatan sipil)
2. Kartu ARC atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang
masih berlaku.
3. Surat bukti tinggal menetap orang asing
4. Keterangan waktu imigrasi (Data pemohon tidak perlu
disertakan, akan diperiksa oleh pencatatan sipil)
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)atau dokumen
lain yang bersangkutan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara asal (pemohon
naturalisasi yakni pasangan dari warga Taiwan, di kartu ARCnya tertulis sebagai
“hubungan keluarga”tidak perlu disertakan)
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama
tinggal di Taiwan (Pemohon tidak perlu dilampirkan, petugas pemerintah akan
melakukan penyelidikan sendiri)
7. Memiliki kekayaan atau ketrampilan professional, cukup
untuk kebutuhannya sendiri, atau keterangan jaminan hidup
8. Surat keterangan yang dimaksud dalam pasal 3 mengenai
kemampuan dasar berbahasa / pengetahuan dasar tentang hak & kewajiban
nasional bagi calon naturalisasi kewarganegaraan
9.Surat keterangan pelepasan kewarganegaraan asal yang
asli dan yang diterjemahkan dalam bahasa Mandarin yang disahkan lembaga luar
negri sesuai dengan ketentuan No.9 hukum kewarganegaraan.
10. Untuk non- kewarganegaraan melampirkan :
(1) Surat keterangan asli mengenai proses
non-kewarganegaraan yang dikeluarkan oleh pemerintah luar negeri
(Setelahdiperiksa, akan dikembalikan lagi ), fotokopi dan versi bahasa Mandarin
(Versi bahasa Mandarin disahkan oleh lembaga hukum Taiwan. Surat bukti ini,saat
dianggap perlu diselidiki oleh Departmen Dalam Negeri, dapat diserahkan ke
Departmen Luar Negeri untuk pemeriksaan.)
(2) Sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian no. 16
pasal 2 untuk pemegang non- kewarganegaraan asal dari negara Thailand, Mianmar
atau Indonesia kartu ARC (tertulis non- kewarganegaraan ) dikeluarkan oleh
Dinas Keimigrasian Departemen Dalam Negri.
(3) Dokumen lain yang disahkan Departmen Dalam
Negeri
11. Surat bukti persetujuan perwakilan yang sah
12. Surat akta pernikahan
13. Pasfoto 2 lembar ( sesuai ketentuan foto KTP )
14. Biaya dokumen ( Dipungut sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, dibayar melalui pos giro, ditujukan ke Departemen Dalam Negeri )
Bab I
Pendahuluan
1.
Latar Belakang
Masalah
Sepekan ini masyarakat Indonesia sedang disibukkan dengan
kompetisi piala AFF 2010 yang diikuti antar Negara-negara di Asia
Tenggara.tidak hanya menyaksikan pertandingan sepak bola melalui Televisi, ada
sebagian dari mereka mendukung secara langsung dengan datang ke stadion.Tua
muda, pria wanita berbondong-bondong datang ke stadion untuk mendukung timnas
Indonesia agar dapat memenangi pertandingan.
Yang menarik untuk
disimak dari para pemain Indonesia, disitu ada beberapa pemain bukan asli
Indonesia. Mereka sebelumnya Warga Negara Asing yang bermain di klub-klub
Indonesia kemudian rela membela Timnas setelah menjadi Warga Negara
Indonesia.dalam peraturan FIFA disebutkan bahwa untuk menjadi pemain
Timnas maka harus merupakan warga Negara dari Negara tersebut. Salah satu nama
pemain timnas yang sebelumnya merupakan warga Negara asing (Uruguay) adalah
striker asal Persib, Christian Gonzalez yang kemudian di naturalisasi sehingga
dapat membela timnas dalam kompetisi tersebut.
Proses naturalisasi
pemain asing tersebut tentunya akan melahirkan kontroversi bagi masyarakat
Indonesia, sebagian ada yang setuju dan sebagian lagi ada yang tidak
setuju.dari pihak yang tidak setuju atau kontra berpendapat bahwa jika sistem
naturalisasi adalah sebagai salah satu kerja keras mungkin kita selanjutnya
akan melihat seperti apa buruknya dari dampak tersebut yang akan terjadi di
kemudian hari. Pertama masalah moral. Kedua masalah pembibitan yang mandek
karena negara kita sepertinya hanya akan kena candunya sementara
potensi-potensi dari 200 juta jiwa penduduk kita dibiarkan dibungkam tanpa ada
tindakan nyata. Ketiga rasa percaya diri yang dimana “sangat jelas sekali”
bahwa negara kita belum yakin sepenuhnya seperti “korea” kepada kekuatan
sendiri. Nampak jelas negara atau orang orang atas lebih percaya kepada “segala
sesuatu yang berbau luar negri”.. (http://olahraga.kompasiana.com/bola/2010/08/01/dampak-baik-dan-buruk naturalisasi/)
Yang hendak penulis
kaji dalam penulisan makalah ini, bukanlah mengenai kontroversi dari adanya
proses naturalisasi, melainkan arti pentingnya naturalisasi dikaji dari
peraturan perundang-undangan yang mengatur berkenaan dengan masalah
naturalisasi atau pewarganegaan, sehingga kedepannya kita sebagai masyarakat
mengetahui prosedur dalam proses naturalisasi.
2.
Rumusan
Masalah
Melalui makalah ini penulis hendak membahas lebih
terperinci mengenai naturalisasi antara lain :
1. Bagaimana
syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menurut
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006?
2. Apa
saja akibat adanya naturalisasi?
3.
Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini bagi
penulis terbagi 2 tujuan antara lain:
1) Tujuan Umum
a. Untuk
memenuhi tugas Uji Kompetisi Dasar 3 Mata Kuliah Hukum Kewarganegaraan.
2) Tujuan Khusus
a. Untuk
Mengetahui syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
b. Untuk mengetahui
adanya akibat dari proses naturalisasi.
Bab II
Kajian Teoritis
Istilah warganegara
merupakan terjemahan dari istilah dalam Bahasa Belanda yaitu staatsburger.
Dalam pengertian yang sama, dalam Bahasa Inggris dikenal istilah citizen dan
pada terjemahan Prancis ada istilah ciotyen. Dengan uraian yang
kritis, Soetandjo Wignjosoebroto menggambarkan hal tersebut sebagai pengaruh
konsep polis pada masa Yunani Purba karena kedua terjemahan istilah Inggris dan
Prancis itu arti harfiahnya adalah warganegara (Soetandjo Wignjosoebroto, 2002:
495-496).
Dalam bahasa
sehari-hari, ada beberapa peristilahan yang sering dianggap menunjuk kepada
pengertian yang sama, yaitu warganegara, rakyat, dan bangsa (Harsono,1992: 1).
Namun Usep Ranawijaya menegaskan bahwa ketiga istilah itu memiliki pengertian
yang berbeda. Warganegara adalah pendukung negara, sedangkan rakyat adalah
masyarakat kaula negara yang mempunyai persamaan kedudukan sebagai obyek
pengaturan dan penataan oleh negara, mempunyai ikatan kesetiakawanan, dan
kesadaran sebagai kesatuan dalam hubungan keorganisasian negara. Secara singkat
pengertian rakyat dilawankan dengan pengertian penguasa (Usep Ranawijaya, 1960:
178). Sementara itu, istilah “bangsa” adalah rakyat yang berkemauan untuk
mempunyai
negara atau bernegara (Usep
Ranawijaya, 1960:178). Ditambahkan oleh Harsono bahwa istilah warganegara tidak
menunjuk kepada obyek yang sama dengan istilah penduduk (Harsono, 1992: 1).
Dalam hal ini
warganegara Indonesia belum tentu penduduk Indonesia. Penduduk adalah
orang-orang yang bertempat tinggal secara sah dalam suatu Negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan kependudukan dari negara yang bersangkutan.
Warganegara Indonesia ada yang penduduk Indonesia dan bukan penduduk Indonesia.
Sebaliknya, penduduk Indonesia ada yang warganegara Indonesia dan ada yang
orang asing.
Perbedaan antara
kelompok warganegara dengan orang asing terletak pada huungan yang ada antara
negara dengan masing-masing kelompok tersebut. Hubungan antara Negara dengan
warganegara lebih erat daripada hubungan antara negara dengan orang asing
(Harsono, 1992: 2). Hal ini sejalan dengan pendapat Muhammad Yamin, bahwa
pembagian penduduk menjadi warganegara dan orang asing sangat penting karena
adanya beberapa hak dan kewajiban yang hanya dapat dimiliki oleh warganegara
Indonesia, sedangkan hak dan kewajiban penduduk yang bukan warganegara adalah
dalam beberapa hal terbatas (Muhammad Yamin, 1982: 115). Dalam hal ini,
untuk warganegara dapat diberikan hak, antara lain:
Pertama, hak-hak yang
mempengaruhi penentuan jalan yang akan ditempuh oleh negara, antara lain hak
untuk memilih dan dipilih dan hak untuk diangkat dalam jabatan terpenting suatu
negara. Sementara itu, kepada orang asing tidak diperbolehkan turut serta dalam
pemilihan umum baik dengan menggunakan hak pilih atau dengan mencalonkan diri
supaya terpilih (actief en passief kiresrecht).
Kedua, perlindungan yang dapat diberikan oleh
suatu negara terhadap warganya antara lain perlindungan diplomatik.
Perlindungan diplomatik di luar negeri hanya diberikan kepada warganegara. Pemberian
perlindungan ini dipandang sangat penting sehingga pernah dianggap sebagai
salah satu syarat, terutama untuk kewarganegaraan.
Ketiga, hak untuk
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, termasuk hak untuk mendapatkan
pengajaran.
Dalam konteks hukum internasional, status kewarganegaraan
menimbulkan hak-hak sebagai berikut: (a) memperoleh perlindungan diplomatik di
luar negeri yang merupakan atribut nasional; (b) negara dapat
dipertanggungjawabkan Kemudian, status kewarganegaraan juga akan membawa
implikasi adanya kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan
dengan masalah hubungan antara anak dan orang tua, pewarisan, perwalian, maupun
pengampuan. Dalam hal ini dapatterjadi karena hukum kewarganegaraan hanya dibentuk
dan diimplementasikan dalam kaitannya dengan status seseorang bila berhadapan
dengan negara (B. Hestu Cipto Handoyo, 2002: 241-242).
Hal ini disebabkan karena soal siapa yang menjadi
warganegara tiap negara berdaulat untuk menentukannya.Kedaulatan tersebut
dibatasi oleh konvensikonvensi internasional, kebiasaan internasional, dan
prinsip-prinsip hukum yang umum secara diterima dalam bidang
kewarganegaraan (Gouw Giok Siong, 1958: 5). Hingga kini dunia internasional
belum berhasil mengadakan persetujuan internasional untuk menyamakan peraturan
perundang-undangan nasional menganai kewarganegaraan. Tidak berhasilnya upaya
itu dapat menimbulkan kesulitankesulitan yang disebabkan oleh adanya
orangorang yang tanpa kewarganegaraan (apatride) dan
orang-orang yang rangkap dua atau lebih kewarganegaraannya (bipatride dan multipatride)
(Harsono, 1992: 4).
(Sugeng Praptono, Proses
naturalisasi Bagi warga Negara Asing Yang Berdomisili Di Indonesia. Yustisia Edisi
Nomor 68 Mei - Agustus 2006 )
Bab III
Pembahasan
A. Syarat
dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Menurut Pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006,
permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a) Telah
berusia 18 (delapan belas) tahun;
b) Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c) Sehat jasmani dan
rohani;
d) Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
jika memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaran ganda; mempunyai pekerjaan dan /atau penghasilan tetap; dan
membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Adapun prosedur
permohonan pewarganegaran diatur dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 18 dan
Pasal 22.Prosedur yang dimaksud secara singkat dapat diterangkan
sebagai berikut:
1) Permohonan
diajukan di Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertasa
bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
2) Menteri mneruskan
permohonan tersebut disertai pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan di terima;
3) Sehubungan
dengan permohonan ini, pemohon dikenai biaya yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
4) Presiden
mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Jika permohonan dikabulkan
maka ditetapkan dengan Keputusan Presiden yang ditetapkan paling lambat 3
(tiga) bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitaahukan kepada
Pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden
ditetapkan. Sedangkan jika ditolak harus disertai dengan alasan dan
diberitaahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
5) Keputusan
Presiden berkenaan dengan pengabulan permohonan pewarganegaran tersebut berlaku
efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
6) Paling
lambat 3 (tiga) terhitung sejak keputusan Presiden dikirim kepada pemohon,
pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
7) Jika
pemohon telah dipanggil secara tertulis oleh pejabat untuk mengucapkan sumpah
atau menyatakan janji pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak
hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batl demi hukum.
8) Setelah mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau
surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam wktu paaling
laambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah
atau pernyataan janji setia.
9) Salinaan Keputusan
Presiden tentang pewarganegaraan dn berita acara pengucapan sumpah atau
pernyataan janji setia dari pejabat menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik
Indonesiaseseorang yang memperoleh Kewarganegaran
10) Menteri mengumumkan nama orang yang telah
memperoleh kewarganegaraan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Bagi seseorang yang telah kehilangan kewarganegaraan
Republik Indonesia, maka menurut Pasal 31 UU No. 12 tahun 2009 dapat memperoleh
kembali kewarganegaraannya melalui prosedur yang sama dengna pewarganegaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Dengan demikian setiap Warga Negara berhak
mengajukan kewarganegaraan Indonesia tetapi harus memenuhi semua
persayaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang tersebut.
B. Akibat
Naturalisasi
Pewarganegaraan membawa akibat hukum bagi istri dan
anaka-anak orang yang menjadi warga Negara karena pewarganegaraan.
Akibat-akibatnya adalah sebagai berikut:
a) Seseorang perempuan
asing yang kawin dengan seorang warga Negara RI memperoleh kewarganegaraan RI.
Pada umumnya kewarganegaraan RI yang diperoleh seorang suami dengan sendirinya
berlaku terhadap istrinya. Sebaliknya, bila seorang suami kehilangan
kewarganegaraan itu;
b) Anak yang belum
berumur 18 tahun dan belum kawin, yang mempunyai hubungan hukum kekluargaan
dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaran RI turut memperoleh
kewarganegaran RI;
c) Kewarganegaraan RI yang
diperoleh seorang ibu barlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai
hubungan kekeluargaan denagn ayahny, jika anak itu belum berumur 18 tahun atau
belum kawin.(Kansil, 1992:19)
Bab IV
Penutup
1.
Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Syarat dan tata cara memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia tercantum pada Pasal 9 Undang-Undang No. 12 Tahun
2006, yang mana permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika
memenuhi persyaratan yang tertentu sesuai pada pasal tersebut.
2.
Akibat
Naturalisasi
Pewarganegaraan membawa akibat hukum bagi istri dan
anaka-anak orang yang menjadi warga Negara karena pewarganegaraan.
Akibat-akibatnya adalah sebagai berikut:
a) Seseorang perempuan
asing yang kawin dengan seorang warga Negara RI memperoleh kewarganegaraan RI.
Pada umumnya kewarganegaraan RI yang diperoleh seorang suami dengan sendirinya
berlaku terhadap istrinya. Sebaliknya, bila seorang suami kehilangan
kewarganegaraan itu;
b) Anak yang belum
berumur 18 tahun dan belum kawin, yang mempunyai hubungan hukum kekluargaan
dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaran RI turut memperoleh
kewarganegaran RI.
c) Kewarganegaraan RI yang
diperoleh seorang ibu barlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai
hubungan kekeluargaan denagn ayahny, jika anak itu belum berumur 18 tahun atau
belum kawin
ASAS - ASASNYA
1. Asas Ius Sanguinis
Kewarganegaraan
dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya
kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan
sendirinya juga warga negara Indonesia .Asas Ius sanguinis atau Hukum
Darah (law of the blood) atau asas genealogis (keturunan) atau
asas keibubapakan, adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai
kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat di mana ia
dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan,
seperti Eropa Kontinental dan China. Asas ius sanguinis
memilikikeuntungan, antara lain
1. Akan memperkecil jumlah orang keturunan
asing sebagai warga negara;
2. Tidak akan memutuskan hubungan antara negara
dengan warga negara yang lahir;
3. Semakin menumbuhkan semangat nasionalisme;
4. Bagi negara daratan seperti China dan
lain-lain, yang tidak menetap pada suatu negara tertentu tetapi keturunan tetap
sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain (negara tetangga).
2. Asas Ius Soli
Hal ini
didasarkan pada anggapan bahwa karena seseorang lahir di suatu wilayah negara,
maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut.
Asas ius soli
atau asas tempat kelahiran atau hukum tempat kelahiran (law of the
soil) atau asas teritorial adalah asas yang menetapkan seseorang
mempunyai kewarganegaraan menurut tempat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut
oleh negara-negara imigrasi seprti USA, Australia, dan Kanada. Tidak
semua daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan.
Misalnya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan
sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps
diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping
dan bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini
juga berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia.
Macam-Macam Naturalisasi
a. Naturalisasi Biasa
Syarat – syarat naturalisasi biasa :Telah berusia 21 TahunLahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turutApabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinyaDapat berbahasa IndonesiaSehat jasmani & rokhaniBersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulanMempunyai mata pencaharian tetapTidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RIb. Naturalisasi IstimewaNaturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNIPerkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan
bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan
sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.
Naturalisasi istimewa di negara RI
dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam
kondisi sebagai berikut:
Anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah
oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
Anak WNI yang belum berusia 5 tahun
meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan, tetap sebagai WNI
Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah
maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang
melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya
tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau
sudah kawin.
Pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan
melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.
Pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak
berusia 18 tahun atau sudah kawin.
Warga asing yang telah berjasa
kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga
negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan
janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam
naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Jadi intinya adalah Naturalisasi
biasa itu naturalisasi yang di inginkan oleh seseorang atau individu tersebut,
atau miminta disahkan menjadi bagian dari negaranya tersebut, sedangkan
naturalisasi istimewa itu diberikan kepada seseorang yang telah berjasa kepada
negaranya, dalam hal ini pemerintahlah yang meminta kepada negera yg diduduki
seseorang yang diminta pindah kewarganegaraan nya.
Di indonesia
pada saat sekarang ini sudah banyak terjadi naturalisasi, terlebih pada bidang
olahraga, bukan hanya di Indonesia diluar negri pun banyak yang naturalisasi
pada bidang olahraga. bidang yang paling banyak mengambil narutalisasi adalah
Sepak Bola. Di Indonesia ada pemain sepakbola yang dinaturalisasi contohnya
adalah Gonzales, alasan dia di nutralisasi adalah karena dia sangat mencintai
Indonesia dan Istrinya pun emang orang Indonesia, lalu sergio van dijk dia juga
pemain asal Belanda, dia memutuskan untuk naturalisasi karena pada saat awal
kedatangan ke Indonesia Van Dijk sudah memiliki keiniginan untuk bermain bola
untuk Indonesia. dan akhir nya pun terwujud pada 11 february dia di
naturalisasi dan di panggil untuk membela TIMNAS. di luar negri sama pun di
bidang sepak bola contoh nya adalah Diego Costa yang pada saat itu di warga
negara Brazil pindah warga negara ke Spanyol dan dia pun di panggil untuk
bermain membela Timnas Spanyol, lalu miroslave close yang awalnya di polandia
akhirnya dia pindah ke warga negaraan menjadi warga negara German dan sama
bermain bola untuk membela negara German.
setelah ssaya membaca membaca kasus
naturalisasi semua itu terjadi karena memerlukan tujuan semata karena bukan
ingin yang hanya ingin saja pindah ke warganegaraan. dan pada saat ini juga sepertinya
pemain mahabarata akan semua di naturalisasi karena mereka betah disini dan
fans nya juga banyak disini dan juga pekerjaan mereka banyak disini.
CONTOH
NATURALISASI
Naturalisasi adalah Suatu proses, cara atau
perbuatan mewarganegarakan seseorang. Adapun syarat-syarat, ketentuan, dan
prosedur yang harus dilakuakan apabila seseorang WNA ingin menjadi seseorang
Warga Negara Indonesia yang sah dan diakui secara hukum. Tetapi hal tersebut
tidak mutlak, ada asas Kepentingan Nasional yang dapat dilakukan pemerintah
kepada WNA untuk dijadikan sebagai WNI dengan syarat keturunan darah asli Warga
Negara Indonesia yang bertujuan untuk kepentingan Nasional dan tujuan cita-cita
Bangsa Indonesia tanpa harus memenuhi prosedur naturalisasi yang telah
ditentukan.
Contoh : Naturalisasi terhadap Irfan Bachdim,
salah satu pemain Naturalisasi TIMNAS yang memiliki kewarganegaraan ganda
Belanda-Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang bertujuan agar
dapat memperkuat TIMNAS Indonesia dan memajukan sepak bola dalam negeri.
Pemerintah Indonesia menyatakan keinginannya untuk menaturalisasi pemain-pemain
Belanda keturunan Indonesia agar dapat memperkuat timnas dan memajukan sepak
bola dalam negeri. Hal ini membuat kemudahan bagi para pemain sepakbola yang
memiliki keturunan Belanda-Indonesia untuk menjadi WNI serta memuluskan jalan
pemain-pemain keturunan tersebut untuk langsung dinaturalisasi tanpa harus
memenuhi persyaratan masa tinggal.
Kutipan diatas merupakan salah satu contoh bahwa atas
dasar Kepentingan Nasional, Pemerintah dapat melakukan naturalisasi kepada WNA
tanpa harus memenuhi persyaratan masa tinggal, minimal 5 tahun berturut-turut
tinggal dan menetap di Indonesia. Setiap langkah yang diambil pasti memiliki
dampak negatif dan positif. Beberapa pihak mengangap bahwa Proses Naturalisasi
ini terutama terhadap pemain TIMNAS Indonesia merupakan sikap putus asa dan
kegagalan dalam program pembinaan atau regenerasi pemain asli Indonesia. Hal
ini juga menunjukkan kegagalan sistem kompetisi sepakbola tanah air yang kurang
bisa menciptakan pemain berbakat. Selain adanya Naturalisasi dianggap sama
halnya jalan pintas untuk mencari prestasi, namun mengesampingkan proses
pemajuan sepakbola.
Dipihak lain menunjukkan sikap setuju dengan syarat pemain
memiliki kemampuan teknik bermain tinggi, usia muda dan menunjukkan komitmen
membela tim merah putih mengejar prestasi dipiala AFF maupun ajang-ajang lain
kedepannya. Naturalisai terhadap pemain TIMNAS Indonesia memang memberi manfaat
namun lebih baik jika dibatasi. Gunakanlah pemain TIMNAS Indonesia yang memang
asli keturunan dan Warga Negara Indonesia. Lakukan pembinaan terhadap
regenerasi pemain Indonesia agar Pemain TIMNAS Indonesia dapat mencapai apa yang
selama ini diInginkan oleh Bangsa Indonesia dan meraih prestasi disetiap ajang
sepakbola yang diikuti tanpa harus melakuakan Proses Naturalisasi terhadap
Warga Negara Asing (WNA).
Contoh pemain bola
naturalisasi di Indonesia
Salah
satu contoh pemain bola naturalisasi di Indonesia adalah Irfan Bachdim. Irfan Haarys
Bachdim (lahir di Amsterdam, Belanda, 11 Agustus 1988; umur 23 tahun) adalah
pemain sepak bola Indonesia keturunan Belanda. Saat ini ia memperkuat Persema
Malang.
Pemain sepakbola naturalisasi yang satu ini merupakan yang
paling banyak digemari kaum wanita yang mungkin saja tidak begitu menggemari
sepakbola. Melebihi Cristian Gonzales, Irfan juga pesepakbola yang paling laris
manis dikontrak sebagai bintang iklan berbagai produk ternama seperti Suzuki,
Pocari Sweat, Shampoo Clear, dll. Bersama Kim Kurniawan, ia juga pernah
membintangi sebuah Film layar lebar berjudul “Tendangan dari Langit.”
Keuntungan dan kerugian naturalisasi
a.Keuntungan naturalisasi bagi Indonesia :
1. dapat mengangkat
nama baik Indonesia dalam bidang olahraga dan mampu bersaing secara
internasional
2. meningkatkan
motifasi bagi Warga Negara Indonesia agar lebih berprestasi di bidangnya
3.
menumbuhkan semangat pemain Warga Negara Indonesia agar mampu bersaing dengan
pemain Naturalisasi
b.Kerugian
naturalisasi bagi Indonesia :
1.
kurang maksimalnya regenerasi dan pengkaderan pemain muda dalam negeri
2. Fokus
perhatian akan tersita banyak pada pemain naturalisasi
No comments:
Post a Comment