STATUS KEWARGANEGARAAN
1. Kewarganegaraan Indonesia
Yang dimaksud dengan kewarganegaraan Indonesia menurut
Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a. Setiap orang yang berdasarkan perundang-undangan dua/atau
berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku
sudah menjadi WNI.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah dan ibu WNI.
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah WNI dan ibu WNA.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah WNA dan ibu WNI.
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu
WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal
ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
ibu WNI.
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sh dari seorang
ibu WNA sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin.
i.
Anak
yang lahir di wilayah Negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas ststus
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j.
Anak
yang bearu lahir yang ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya
tidak diketahui.
k. Anak yang lahir di wilayah Negara RI apabila ayah dan
ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l.
Anak
yang dilahirkan di luar wilayah Negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang
karena ketentuan dari negara setempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepadas anak yang bersangkutan.
m. Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah dan menyatakan jannji setia.
2. Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan yaitu daklam berfikir untuk
menentukan masuk dan tidaknya seseorang menjadi anggota/warga dari suatu
negara.
Adapaun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang No.12
Tahun 2006 adalah sebagai berikut:
a. Asas Ius Soli (Low of The Soli)
b.
Adalah asas
yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
c.
Asas
Ius Sanguinis ( Law of The Blood)
d.
Adalah
penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya
penentuan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya bukan
berdasarkan negara tempat kelahiran.
e.
Asas
Kewarganegaraan Tunggal
f.
Adalah
asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
g.
Asas
Kewarganegaraan Ganda Terbatas
h. Adalah asas menentukan kewarganegaraan ganda
bagi anak-anak sesuai gengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
3. Asas Kewarganegaraan Lainnya
Selain
asas tersebut di atas, beberapa asas juga menjadi dasar penyusunan UndanUndang
tentang Kewarganegaraan RI
a. Asas kepentingan nasional asalah asas yang menentukan
bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamanakn kepentingan nasional Indonesia,
yang bertekad mempertahankan kedaulatan sebagai negara kesatuan yang memiliki
cita-cita.
b. Asas perlindungan maksimum adalah asas ysng menentukan
bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara
RI dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
c. Asas persamaan si dalam hukum dan pemerintahan adalah
asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara RI mendapatkan perlakuan yang
sama di dalam hukum dan pemerintahan.
d. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan
seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi jiga substansi dan
syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak
membedakanperlakuan dalam segala hal awal yang berhubungan dengan warga negara
atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
f. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi
manusia adalah asas yang sama dalam segala hal awal yang berhubungan dengan
warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak asasi manusia.
g. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa
seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan RI diumumkan dalam
Berita Negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
4. Undang-Undang Kewarganegaraan di Indonesia
Beberapa peraturan perundang-undangan tentang
kewarganegaraan RI setelah Indonesia merdeka antara lain sebagai berikut:
a. UUD 1945 pasal 26
b. Undang-Undang No.3 Tahun 1946
c. Hasil persetujuan Konfrensi Meja Bundar
d. Undang-Undang No.62 Tahun 1958
e. Undang-Undang No.3 Tahun 1976
f. Undang-Undang RI No.12 Tahun 2006
5. Cara untuk memperoleh Kewarganegaraan
Berdasarkan UU No.12 Tahun 2006 telah disebutkan beberapa
cara untuk memperoleh kewarganegaraan RI secara rimgkas.
a. Memenuhi persyaratan pewarganegaraan RI.
b. Pemohon mengajukan permohonan pewarganegaraan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia dengan materai secukupnya kepada Presiden
melalui menteri yang disampaikan kepada pejabat.
c. Pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat
keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu 14 hari kerja
setelah pengucapan sumpah atau pernyataan jamji setia.
d. Menteri mengumunkan nama orang yang telah memperoleh
kewarganegaraan dalam Berita Negar RI.
e. Ketentuan lebih lanjut tentang tata caara mengajukan dan
memperoleh kewarganegaraan RI diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6. Hilangnya Kewarganegaraan RI
Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 seseorang
warga negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya
bila memenuhi hal-hal berikut:
a. Memilih kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b. Tidak menolak dan tidak melepaskan kewarganegaraan lain,
sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
c. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden.
d. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing.
e. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
BERDASARKAN UUD NO 45 PASAL 28D AYAT 4 PASAL
28D
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”
“Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”
Pengimplementasian pasal 28D UUD 1945 pada ayat 1 adalah dengan
menegakkan supremasi hukum bagi tiap masyarakat. Hukum memegang peranan penting
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum berfungsi mengatur segala hal
agar segala hal yang dilakukan dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai
aturan. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan ditaati. Bukan untuk dilanggar. Namun,
apa yang terjadi adalah hukum di negara ini seperti dua sisi mata pisau. Tumpul
bagi kalangan atas dan tajam bagi kalangan bawah. Contoh nyata adalah maraknya
mafia pengadilan di negeri ini. Para mafia dengan mudahnya melalui perangkat
pengadilan menjatuhkan hukuman atau memenangkan perkara sesuai bayaran yang
dibayarkan pihak yang bersengketa. Begitu juga peraturan atau undang-undang
yang dibuat legislatif banyak yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Lihat
saja UU Tipikor yang pengesahannya berlarut-larut dan hukuman bagi para
koruptor tidak sebanding dengan apa yang diakibatkan dari perbuatannya.
Pembangunan dan pengembangan budaya hukum ditujukan untuk terciptanya
ketentraman serta ketertiban dan tegaknya hukum yang berintikan kejujuran,
kebenaran dan keadilan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam rangka
menumbuhkan disiplin nasional. Kesadaran hukum penyelenggaraan negara dan
masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus-menerus melalui
pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, keteladanan dan penegakan hukum untuk
menghormati suatu bangsa yang berbudaya hukum.
Dalam ayat 2 pasaL 28D tiap orang berhak untuk memperoleh pekerjaan yang
sangat penting demi memenuhi kebutuhannya. Untuk mendapatkan pekerjaan yang
layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari
kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan
agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat
meningkat.
Ayat 3 pasal 28D, negara memberikan hak kepada tiap warga atau
masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi
kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik.
Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan
tugasnya tanpa adanya penyimpangan.
Ayat 4 pasal 28D, tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti
masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan
negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai
warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia,
berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran
yang berlaku di wilayah Indonesia atau NKRI.
Pengertian Naturalisasi
Naturalisasi adalah proses
perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses
ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam
peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di
setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini
diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Jadi dapat disimpulkan
bahwa naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang
didasari hukum dan undang-undang yang berlaku. Misalnya, seseorang memperoleh
status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan,
memilih/menolak status kewarganegaraan, dan yang akhir-akhir ini
pewarganegaraan pemain asing sebagai pemain TimNas Indonesia.
Contoh naturalisasi akibat
pernikahan, misalnya pemain sepak bola Christian Gonzalez yang berasal dari
Uruguay telah menikah dengan wanita yang berasal dari warga Negara Indonesia
yaitu Eva Nurida Siregar, karena Christian Gonzalez ini tinggal di Indonesia
bersama sang istri maka Christian Gonzales pindah kewarganegaraan yang tadinya
WNA menjadi WNI. Inilah yang disebut naturalisasi.
Dalam proses naturalisasi
ini pastinya memiliki hukum yang berbeda beda di setiap Negara. Di Indonesia
masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang no. 12 tahun 2006.
Proses naturalisasi ini pastinya akan memakan waktu yang lama.
Naturalisasi ini terbagi
menjadi 2 yaitu naturalisasi istimewa dan naturalisasi biasa. Naturalisasi
istimewa yaitu naturalisasi yang diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah
berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi
WNI, atau dapat diminta oleh Negara RI. Ada juga yang disebut naturalisasi biasa,
Syarat-syarat
·
Sewaktu mengajukan permohonan, berada di
wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun
berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
·
Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah menikah.
·
Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan
benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undan Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
·
Sehat jasmani dan rohani
·
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau
lebih
·
Jika dengan memperoleh kewarganegaraan
Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
·
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan
tetap
·
Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara
Proses
Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa
(diberikan kepada orang yang sudah berjasa untuk kepentingan negara). Prosesnya
panjang:
Permohonan diajukan di negara asal secara
tertulis kepada presiden melalui menteri.
Berkias permohonan disampaikan kepada
pejabat.
Menteri meneruskan permohonan kepada presiden
max 3 bulan sejak permohonan diterima.
1. Permohonan dikenai biaya sesuai peraturan
pemerintah.
2. Presiden dapat menolak atau mengabulkan
permohonan.
3. Jika mengabulkan, pejabat memanggil pemohon
untuk mengucapkan sumpah / janji.
4. Jika tidak hadir tanpa alasan maka kepres
(keputusan presiden) batal demi hukum.
5. Pengucapan sumpah dilakukan dihadapan
pejabat.
6. Pejabat membuat berita acara pelaksanaan
pengucapan sumpah.
7. Pejabat menyampaikan berita acara kepada
menteri max 14 hari sejak pelaksanaan.
8. Pemohon menyerahkan dokumen keimigrasian max
14 hari sejak pengucapan sumpah.
Macam
·
Syarat
– syarat naturalisasi biasa :Telah berusia 21 TahunLahir di wilayah RI /
bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun
tidak berturut-turutApabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan
istrinya
·
Dapat
berbahasa IndonesiaSehat jasmani & rokhaniBersedia membayar kepada kas
negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap
bulanMempunyai mata pencaharian tetapTidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila
ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RIb.
·
Naturalisasi
IstimewaNaturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah
berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi
WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.
·
Naturalisasi
istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status
kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:Anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah
oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.Anak WNI yang belum berusia 5 tahun
meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan, tetap sebagai WNIPerkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak
sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di
wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat
anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada
pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam
perundang-undangan.
·
Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun
setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.Warga asing yang telah berjasa
kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga
negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan
janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam
naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Asas
Sesuai undang-undang No.12 tahun 2006 bahwa
untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar
1945 maka asas kewarganegaraan meliputi asas kewarganegaraan umum atau
universal yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Adapun asas yang
dianut dalam UU No. 12 tahun2006 adalah berikut ini.
a. Asas Ius Soli
Adalah
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat
kelahiran. Bagi negara indonesia penentuan yang diberlakukan terbatas bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
b. Asas Ius Sanguinis
Adalah penenuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan
atau pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan negara tempat tinggalnya.
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
d. Asas Kewaganegaraan Ganda Terbatas
Adalah asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda
(bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda
yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu
pengecualian. Namun ada suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya hanya
menggunakan asas ius soli atau ius sanguinis saja, maka dapat mengakibatkan dua
kemungkinan yang terjadi yaitu bipatride dan apatride.
Contoh
Akibat pernikahan, misalnya pemain sepak bola
Christian Gonzalez yang berasal dari Uruguay telah menikah dengan wanita yang
berasal dari warga Negara Indonesia yaitu Eva Nurida Siregar, karena Christian
Gonzalez ini tinggal di Indonesia bersama sang istri maka Christian Gonzales
pindah kewarganegaraan yang tadinya WNA menjadi WNI. Inilah yang disebut
naturalisasi.
Dalam proses naturalisasi ini pastinya
memiliki hukum yang berbeda beda di setiap Negara. Di Indonesia masalah
kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang no. 12 tahun 2006. Proses
naturalisasi ini pastinya akan memakan waktu yang lama.
Naturalisasi ini terbagi menjadi 2 yaitu
naturalisasi istimewa dan naturalisasi biasa. Naturalisasi istimewa yaitu
naturalisasi yang diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada
Negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat
diminta oleh Negara RI. Ada juga yang disebut naturalisasi biasa,
Cara memperoleh naturalisasi yaitu dengan
mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau
Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia
di hadapan pengadilan negeri.
Tata Cara
1. Permohonan diajukan di Indonesia secara
tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertasa bermaterai cukup kepada
Presiden melalui Menteri.
2. Menteri mneruskan permohonan tersebut
disertai pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak permohonan di terima;
3. Sehubungan dengan permohonan ini, pemohon
dikenai biaya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan
pewarganegaraan. Jika permohonan dikabulkan maka ditetapkan dengan Keputusan
Presiden yang ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima
oleh Menteri dan diberitaahukan kepada Pemohon paling lambat 14 (empat belas)
hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Sedangkan jika ditolak
harus disertai dengan alasan dan diberitaahukan oleh Menteri kepada yang
bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan
diterima oleh Menteri.
5. Keputusan Presiden berkenaan dengan
pengabulan permohonan pewarganegaran tersebut berlaku efektif terhitung sejak
tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
6. Paling lambat 3 (tiga) terhitung sejak
keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
7. Jika pemohon telah dipanggil secara tertulis
oleh pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji pada waktu yang telah
ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan
Presiden tersebut batl demi hukum.
8. Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian
atas namanya kepada kantor imigrasi dalam wktu paaling laambat 14 (empat belas)
hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji
setia.
9. Salinaan Keputusan Presiden tentang
pewarganegaraan dn berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
dari pejabat menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesiaseseorang yang
memperoleh Kewarganegaran
10. Menteri mengumumkan nama orang yang telah
memperoleh kewarganegaraan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PENGERTIAN BUKAN PENDUDUK
Penduduk
Mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu
negara.
Bukan Penduduk
Mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara
waktu.
Cth: Turis sedang berlibur.
Warga Negara
Mereka
yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara tertentu.
Bukan Warga Negara
Mereka
yang tinggal di suatu negara tetapi tidak menjadi anggota negara yang
bersangkutan.
Perbedaan antara Penduduk, Bukan Penduduk, Warga Negara, Dan Bukan
PENGERTIAN RAKYAT, PENDUDUK, WARGA NEGARA, BANGSA
A. Rakyat
(Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau
elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang
mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan
mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila
diperlukan.Elemen rakyat terdiri dari wanita , pria , anak-anak , kakek dan
nenek.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang
ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara
Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang
mengabdi,pengikut,pendukung.Konotasinya sangat merendahkan karena dianggap
sebagai "hamba,budak dan sejenisnya" Sehingga agak berbeda dengan
maksud dari kata people ( Inggris )..apalagi kalau dengan konotasi rakyat
sebagai sebuah kekuatan atau pemilik sebuah negara
B. Penduduk
adalah orang yang tinggal di suatu daerah. Penduduk
adalah orang yang berhak tinggal daerah, dengan syarat orang tersebut harus
memiliki surat resmi untuk tinggal disitu
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang
menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Jadi penduduk adalah kumpulan manusia yang tinggal di
suatu wilayah (Negara, kota dan daerah) yaitu dengan memiliki surat resmi untuk
tinggal di wilayah tersebut.
penduduk merupakan sekelompok orang atau individu yang
tinggal di kota maupun yang di desa dalam suatu negara. Dan dalam ilmu
sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografis
dan ruang tertentu.
C. Warga Negara adalah keanggotaan seseorang
dalam satuan politik tertentu (dalam negara) dan mempunyai hak untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik. Dan ada dua cara seseorang untuk
memperoleh kewarganegaraan, yaitu :
1.
Menurut
asal kelahiran
·
Ius
solis (menurut tempat kelahiran) yaitu penentuan status kewarganegaraan
seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Sebagai contoh : Seseorang
yang dilahirkan di negara Inggris maka ia kan menjadi warga negara Inggris,
walaupun orang tuanya adalah warga negara Jerman. Asas ini dianut oleh negara
Inggris, Amerika, Mesir dll.
·
Ius
sanguinis (menurut keturunan) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan dari negara mana ia berasal. Sebagai contoh : Seseorang
yang dilahirkan di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya berasal dari RRC,
maka orang tersebut menjadi warga negara RCC. Asas ini dianut oleh negara RRC.
2. Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan
seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal : seseorang memperoleh
status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukab permohonan,
memilih/menolak status kewarganegaraan. Sedangkan naturalisasi di Indonesia
dapat di bagi menjadi dua, yaitu :
Naturalisasi Biasa, Syarat-syaratnya adalah :
o Telah berusia 21 tahun
o Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang
paling minimal 5 tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut-turut
o Apabila ia seseorang laki-laki yang sudah
kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
o Dapat bebahasa Indonesia
o Sehat jasmani & rohani
o Mempunyai mata pencarian tetap
o Tidak mempunyai kewarganegaraan lain
Naturalisasi Istimewa : status kewarganegaraan yang
diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan
pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI.
D. Bangsa
adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah:
memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu
atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan
doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
a.
Ernest
Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2
hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan
rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi
satu.
b.
Otto
Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter.
Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.
Hans
Kohn (Jerman) = bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah,
suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan
secara eksak. Sebagai ahli antropologi etnis, ia mengemukakan teori tentang
bangsa bahwa bangsa dibentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban,
wilayah, negara, dan kewarganegaraan.
d.
F.
Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu
timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham
geopolitik).
e.
Dapat
disimpulkan Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik
dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu
wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa
nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta
mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
No comments:
Post a Comment