Tuesday 16 February 2016

STATUS KEWARGANEGARAAN

STATUS KEWARGANEGARAAN


1.      Kewarganegaraan Indonesia
Yang dimaksud dengan kewarganegaraan Indonesia menurut Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:
a.       Setiap orang yang berdasarkan perundang-undangan dua/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
b.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d.      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
e.       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
f.       Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
g.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI.
h.      Anak yang lahir di luar perkawinan yang sh dari seorang ibu WNA sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
i.        Anak yang lahir di wilayah Negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas ststus kewarganegaraan ayah dan ibunya.
j.        Anak yang bearu lahir yang ditemukan di wilayah Negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
k.      Anak yang lahir di wilayah Negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l.        Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara setempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepadas anak yang bersangkutan.
m.    Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah dan menyatakan jannji setia.
2.      Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan yaitu daklam berfikir untuk menentukan masuk dan tidaknya seseorang menjadi anggota/warga dari suatu negara.
Adapaun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 adalah sebagai berikut:
a.       Asas Ius Soli (Low of The Soli)
b.       Adalah  asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
c.       Asas Ius Sanguinis ( Law of The Blood)
d.      Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
e.       Asas Kewarganegaraan Tunggal
f.        Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
g.       Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
h.       Adalah asas  menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai gengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
3.      Asas Kewarganegaraan Lainnya
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas juga menjadi dasar penyusunan UndanUndang tentang Kewarganegaraan RI
a.       Asas kepentingan nasional asalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamanakn kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatan sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita.
b.      Asas perlindungan maksimum adalah asas ysng menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga Negara RI dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
c.       Asas persamaan si dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga Negara RI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
d.      Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi jiga substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e.       Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakanperlakuan dalam segala hal awal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
f.       Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang sama dalam segala hal awal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak asasi manusia.
g.      Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan RI diumumkan dalam Berita Negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
4.      Undang-Undang Kewarganegaraan di Indonesia
Beberapa peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan RI setelah Indonesia merdeka antara lain sebagai berikut:
a.       UUD 1945 pasal 26
b.      Undang-Undang No.3 Tahun 1946
c.       Hasil persetujuan Konfrensi Meja Bundar
d.      Undang-Undang No.62 Tahun 1958
e.       Undang-Undang No.3 Tahun 1976
f.       Undang-Undang RI No.12 Tahun 2006
5.      Cara untuk memperoleh Kewarganegaraan
Berdasarkan UU No.12 Tahun 2006 telah disebutkan beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan RI secara rimgkas.
a.       Memenuhi persyaratan pewarganegaraan RI.
b.      Pemohon mengajukan permohonan pewarganegaraan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan materai secukupnya kepada Presiden melalui menteri yang disampaikan kepada pejabat.
c.       Pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu 14 hari kerja setelah pengucapan sumpah atau pernyataan jamji setia.
d.      Menteri mengumunkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam Berita Negar RI.
e.       Ketentuan lebih lanjut tentang tata caara mengajukan dan memperoleh kewarganegaraan RI diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6.      Hilangnya Kewarganegaraan RI
Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2006 seseorang warga negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya bila  memenuhi hal-hal berikut:
a.       Memilih kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b.      Tidak menolak dan tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
c.       Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden.
d.      Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing.
e.       Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.





BERDASARKAN UUD NO 45 PASAL 28D AYAT 4 PASAL 28D
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
“Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”
Pengimplementasian pasal 28D UUD 1945 pada ayat 1 adalah dengan menegakkan supremasi hukum bagi tiap masyarakat. Hukum memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum berfungsi mengatur segala hal agar segala hal yang dilakukan dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai aturan. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan ditaati. Bukan untuk dilanggar. Namun, apa yang terjadi adalah hukum di negara ini seperti dua sisi mata pisau. Tumpul bagi kalangan atas dan tajam bagi kalangan bawah. Contoh nyata adalah maraknya mafia pengadilan di negeri ini. Para mafia dengan mudahnya melalui perangkat pengadilan menjatuhkan hukuman atau memenangkan perkara sesuai bayaran yang dibayarkan pihak yang bersengketa. Begitu juga peraturan atau undang-undang yang dibuat legislatif banyak yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Lihat saja UU Tipikor yang pengesahannya berlarut-larut dan hukuman bagi para koruptor tidak sebanding dengan apa yang diakibatkan dari perbuatannya.
Pembangunan dan pengembangan budaya hukum ditujukan untuk terciptanya ketentraman serta ketertiban dan tegaknya hukum yang berintikan kejujuran, kebenaran dan keadilan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam rangka menumbuhkan disiplin nasional. Kesadaran hukum penyelenggaraan negara dan masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus-menerus melalui pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, keteladanan dan penegakan hukum untuk menghormati suatu bangsa yang berbudaya hukum.
Dalam ayat 2 pasaL 28D tiap orang berhak untuk memperoleh pekerjaan yang sangat penting demi memenuhi kebutuhannya. Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
Ayat 3 pasal 28D, negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya penyimpangan.
Ayat 4 pasal 28D, tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia atau NKRI.



Pengertian Naturalisasi
Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
Jadi dapat disimpulkan bahwa naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang didasari hukum dan undang-undang yang berlaku. Misalnya, seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan, dan yang akhir-akhir ini pewarganegaraan pemain asing sebagai pemain TimNas Indonesia.
Contoh naturalisasi akibat pernikahan, misalnya pemain sepak bola Christian Gonzalez yang berasal dari Uruguay telah menikah dengan wanita yang berasal dari warga Negara Indonesia yaitu Eva Nurida Siregar, karena Christian Gonzalez ini tinggal di Indonesia bersama sang istri maka Christian Gonzales pindah kewarganegaraan yang tadinya WNA menjadi WNI. Inilah yang disebut naturalisasi.
Dalam proses naturalisasi ini pastinya memiliki hukum yang berbeda beda di setiap Negara. Di Indonesia masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang no. 12 tahun 2006. Proses naturalisasi ini pastinya akan memakan waktu yang lama.
Naturalisasi ini terbagi menjadi 2 yaitu naturalisasi istimewa dan naturalisasi biasa. Naturalisasi istimewa yaitu naturalisasi yang diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh Negara RI. Ada juga yang disebut naturalisasi biasa,
Syarat-syarat
·         Sewaktu mengajukan permohonan, berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
·         Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
·         Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undan Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
·         Sehat jasmani dan rohani
·         Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
·         Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
·         Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
·         Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara

Proses
Naturalisasi Biasa dan Naturalisasi Istimewa (diberikan kepada orang yang sudah berjasa untuk kepentingan negara). Prosesnya panjang:
Permohonan diajukan di negara asal secara tertulis kepada presiden melalui menteri.
Berkias permohonan disampaikan kepada pejabat.
Menteri meneruskan permohonan kepada presiden max 3 bulan sejak permohonan diterima.
1.      Permohonan dikenai biaya sesuai peraturan pemerintah.
2.      Presiden dapat menolak atau mengabulkan permohonan.
3.      Jika mengabulkan, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah / janji.
4.      Jika tidak hadir tanpa alasan maka kepres (keputusan presiden) batal demi hukum.
5.      Pengucapan sumpah dilakukan dihadapan pejabat.
6.      Pejabat membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah.
7.      Pejabat menyampaikan berita acara kepada menteri max 14 hari sejak pelaksanaan.
8.      Pemohon menyerahkan dokumen keimigrasian max 14 hari sejak pengucapan sumpah.

Macam
·         Syarat – syarat naturalisasi biasa :Telah berusia 21 TahunLahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turutApabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
·         Dapat berbahasa IndonesiaSehat jasmani & rokhaniBersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulanMempunyai mata pencaharian tetapTidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RIb.
·         Naturalisasi IstimewaNaturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.
·         Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNIPerkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.
·         Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Asas
Sesuai undang-undang No.12 tahun 2006 bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 maka asas kewarganegaraan meliputi asas kewarganegaraan umum atau universal yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran. Adapun asas yang dianut dalam UU No. 12 tahun2006 adalah berikut ini.
a.       Asas Ius Soli
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Bagi negara indonesia penentuan yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
b.      Asas Ius Sanguinis
Adalah penenuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan negara tempat tinggalnya.
c.       Asas Kewarganegaraan Tunggal
Adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.      Asas Kewaganegaraan Ganda Terbatas
Adalah asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Namun ada suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya hanya menggunakan asas ius soli atau ius sanguinis saja, maka dapat mengakibatkan dua kemungkinan yang terjadi yaitu bipatride dan apatride.

Contoh
Akibat pernikahan, misalnya pemain sepak bola Christian Gonzalez yang berasal dari Uruguay telah menikah dengan wanita yang berasal dari warga Negara Indonesia yaitu Eva Nurida Siregar, karena Christian Gonzalez ini tinggal di Indonesia bersama sang istri maka Christian Gonzales pindah kewarganegaraan yang tadinya WNA menjadi WNI. Inilah yang disebut naturalisasi.
Dalam proses naturalisasi ini pastinya memiliki hukum yang berbeda beda di setiap Negara. Di Indonesia masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang no. 12 tahun 2006. Proses naturalisasi ini pastinya akan memakan waktu yang lama.
Naturalisasi ini terbagi menjadi 2 yaitu naturalisasi istimewa dan naturalisasi biasa. Naturalisasi istimewa yaitu naturalisasi yang diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh Negara RI. Ada juga yang disebut naturalisasi biasa,
Cara memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.

Tata Cara
1.      Permohonan diajukan di Indonesia secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertasa bermaterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
2.      Menteri mneruskan permohonan tersebut disertai pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan di terima;
3.      Sehubungan dengan permohonan ini, pemohon dikenai biaya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4.      Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Jika permohonan dikabulkan maka ditetapkan dengan Keputusan Presiden yang ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitaahukan kepada Pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Sedangkan jika ditolak harus disertai dengan alasan dan diberitaahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
5.      Keputusan Presiden berkenaan dengan pengabulan permohonan pewarganegaran tersebut berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
6.      Paling lambat 3 (tiga) terhitung sejak keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
7.      Jika pemohon telah dipanggil secara tertulis oleh pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batl demi hukum.
8.      Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam wktu paaling laambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
9.      Salinaan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dn berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari pejabat menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesiaseseorang yang memperoleh Kewarganegaran
10.  Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam Berita Negara Republik Indonesia.




PENGERTIAN BUKAN PENDUDUK

 

Penduduk
Mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu negara.

Bukan Penduduk
Mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu.
Cth: Turis sedang berlibur.

Warga Negara
Mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara tertentu.

Bukan Warga Negara
Mereka yang tinggal di suatu negara tetapi tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan.
Perbedaan antara Penduduk, Bukan Penduduk, Warga Negara, Dan Bukan



PENGERTIAN RAKYAT, PENDUDUK, WARGA NEGARA, BANGSA

A.    Rakyat
(Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Elemen rakyat terdiri dari wanita , pria , anak-anak , kakek dan nenek.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.Konotasinya sangat merendahkan karena dianggap sebagai "hamba,budak dan sejenisnya" Sehingga agak berbeda dengan maksud dari kata people ( Inggris )..apalagi kalau dengan konotasi rakyat sebagai sebuah kekuatan atau pemilik sebuah negara
B.     Penduduk
adalah orang yang tinggal di suatu daerah. Penduduk adalah orang yang berhak tinggal daerah, dengan syarat orang tersebut harus memiliki surat resmi untuk tinggal disitu
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Jadi penduduk adalah kumpulan manusia yang tinggal di suatu wilayah (Negara, kota dan daerah) yaitu dengan memiliki surat resmi untuk tinggal di wilayah tersebut.
penduduk merupakan sekelompok orang atau individu yang tinggal di kota maupun yang di desa dalam suatu negara. Dan dalam ilmu sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografis dan ruang tertentu.
C.     Warga Negara adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (dalam negara) dan mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Dan ada dua cara seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan, yaitu :
1.      Menurut asal kelahiran
·         Ius solis (menurut tempat kelahiran) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Inggris maka ia kan menjadi warga negara Inggris, walaupun orang tuanya adalah warga negara Jerman. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Amerika, Mesir dll.
·         Ius sanguinis (menurut keturunan) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana ia berasal. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya berasal dari RRC, maka orang tersebut menjadi warga negara RCC. Asas ini dianut oleh negara RRC.
2.      Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukab permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan. Sedangkan naturalisasi di Indonesia dapat di bagi menjadi dua, yaitu :
Naturalisasi Biasa, Syarat-syaratnya adalah :
o   Telah berusia 21 tahun
o   Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling minimal 5 tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut-turut
o   Apabila ia seseorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
o   Dapat bebahasa Indonesia
o   Sehat jasmani & rohani
o   Mempunyai mata pencarian tetap
o   Tidak mempunyai kewarganegaraan lain
Naturalisasi Istimewa : status kewarganegaraan yang diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI.


D.    Bangsa
adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
a.            Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.           Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.            Hans Kohn (Jerman) = bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah, suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Sebagai ahli antropologi etnis, ia mengemukakan teori tentang bangsa bahwa bangsa dibentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan.
d.           F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
e.            Dapat disimpulkan Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.









No comments:

Post a Comment